Perlindungan Saksi dan Korban Kunci Penegakan Hukum

Perlindungan Saksi dan Korban Kunci Penegakan Hukum
Perlindungan Saksi dan Korban Kunci Penegakan Hukum.  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengingatkan, saksi dan korban merupakan elemen terpenting dari penegakan hukum. Karenanya, perlindungan terhadap mereka miliki posisi vital.

Ia mengingatkan, ketika suatu tindak kejahatan terjadi, banyak pihak yang akan mengalami kerugian mulai fisik, materi dan psikologi. Korban dan saksi menjadi yang paling dirugikan dan memerlukan perlindungan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengingatkan, saksi dan korban merupakan elemen terpenting dari penegakan hukum. Karenanya, perlindungan terhadap mereka miliki posisi vital.

Ia mengingatkan, ketika suatu tindak kejahatan terjadi, banyak pihak yang akan mengalami kerugian mulai fisik, materi dan psikologi. Korban dan saksi menjadi yang paling dirugikan dan memerlukan perlindungan.

“Korban menjadi pihak yang sangat dirugikan atas tindakan kejahatan, dan saksi menjadi kunci dari terselesaikannya suatu kasus kejahatan,” kata Abdul di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (9/11).

Untuk itu, Indonesia membentuk LPSK yang bertujuan untuk melindungi saksi dan korban dari berbagai ancaman, sekaligus memberi hak-hak mereka. Sebab, saksi dan korban kerap mendapatkan teror dari pelaku tindakan kejahatan.

Terlebih, tidak sedikit kasus yang belum terselesaikan dikarenakan banyak dari saksi dan korban enggan memberikan informasi kepada penyidik. Alasannya, tidak merasa ada jaminan keamanan dari berbagai pihak.

Haris menerangkan, terdapat tiga tindak kejahatan yang rawan terjadi yang rawan terjadi ancaman atau intimidasi. Mulai terorisme, kekerasan seksual, utamanya kepada anak dan perdagangan manusia.

Selain itu, korban dari perdagangan manusia dan tindakan kekerasan seksual merasa malu untuk
melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Sebab, merasa malu bila kasus ini menyebar ke masyarakat.

“Pada 2018, terhitung sejak bulan Januari sampai Juni terdapat 189 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual anak, sedangkan pada rentang waktu yang sama LPSK menerima 59 permohonan dari kasus perdagangan manusia,” ujar Abdul.

Pada Pasal 5 Ayat 1, saksi dan korban memiliki hak antara lain perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta. Serta, bebas dari berbagai ancaman, dan memberi keterangan tanpa merasa tertekan.

Korban turut memiliki hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, dirahasiakan identitasnya dan mendapatkan biaya transportasi. Karenanya, LPSK selalu mengupayakan saksi dan korban untuk mendapatkan hak mereka.

 “Kami juga berhak untuk mengganti identitas seseorang atas dasar keamanan,” kata Abdul.
Jumlah pemohon saksi dan korban mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Terhitung sepanjang 2008-2017, terdapat peningkatan sampai 1901 permohonan, yang memang harus mendapat berbagai layanan.

Mulai medis, psikologi, fisik, fasilitas restitusi, fasilitas kompensasi, psikososial dan pemenuhan hak procedural. Diharapkan, LPSK bisa lebih maksimal memberi perlindungan agar penegakan hukum semakin baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ratusan Seniman Berpartisipasi Dalam Rangka Merayakan HUT ke-50 TIM

Aice Sumbangkan 1 Milliar Untuk Bangkitkan Semangat Korban Lombok

Hari Ini Dua Jenazah Korban Jatuhnya Lion Air JT 610 Teridentifikasi